Selasa, 22 April 2008

Asuransi Prudential Syariah

"Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah" Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Apakah PRUsyariah?
Asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah, yang terdiri dari PRUlink syariah assurance account dan PRUlink syariah investor account.
Produk ini sudah sesuai dengan Ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI).

  • Manfaat PRUlink syariah assurance account
  • Manfaat kematian (Death Benefit)
  • Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
  • Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat
  • Dapat melakukan penambahan kontribusi (top-up) setiap saat
  • Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
  • Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
  • Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
  • 12 Asuransi Tambahan (riders) PRUlink syariah assurance account
  • PRUcrisis cover syariah 34
    Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis.
  • PRUcrisis cover benefit syariah 34
    Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
  • PRUpersonal accident death syariah
    Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • PRUpersonal accident death & disablement syariah
    Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • PRUmed syariah
    Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Peserta Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
  • PRUhospital & surgical syariah
    Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Peserta Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
  • PRUwaiver syariah 33
    Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUpayor syariah 33
    Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi
    kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUspouse waiver syariah 33
    Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUspouse payor syariah 33
    Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUparent payor syariah 33
    Jika ayah dan/ atau ibu dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
  • PRUlink term syariah
    Manfaat tambahan yang diberikan jika Peserta Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.

3 Macam pilihan investasi PRUlink syariah assurance account yang dapat Anda pilih beserta risikonya masing-masing:
PILIHAN INVESTASIPROFIL RISIKO
PRUlink Syariah Rupiah Equity FundInvestasi saham, risiko tinggi
PRUlink Syariah Rupiah Managed FundInvestasi seimbang, risiko sedang
PRUlink Syariah Rupiah Fixed Income FundInvestasi obligasi, risiko sedang

Dewan Pengawas Syariah Prudential beranggotakan:

  • Dr. H. Anwar Ibrahim (Ketua)
  • Ir. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP(Anggota)
  • H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, MA (Anggota)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda