Kamis, 10 April 2008

Kemitraan Usaha

Saya bertemu dengan dua orang pengusaha yang bermitra dalam sebuah perusahaan yang sangat maju. Saya tahu bahwa mereka berdua tidak memiliki Asuransi Jiwa. Saya memulai dengan bertanya apakah mereka dapat menerima jika istri mereka terlibat dalam urusan bisnis mereka. Salah satu dari mereka menjawab, “Tidak! Saya tidak mau bermitra dengan seorang wanita!”

Setelah mendengar jawaban tersebut, saya tahu bahwa saya memiliki kesempatan untuk menutup Asuransi Jiwa mereka. Saya berkata, “Pak, apakah anda mengetahui bahwa anda tidak dapat menghindari hal itu terjadi? Apakah anda tahu bahwa apabila terjadi sesuatu pada salah seorang dari anda, maka si istri akan dating dan menuntut saham suaminya? Apakah anda tahu situasi apa yang akan anda hadapi saat itu?” Kemudian saya menceritakan tiga scenario yang akan terjadi.

1. Istri almarhum akan dating kepada mitra yang masih hidup dan menuntut saham suaminya. Jika ia ingin memberikan nilai bagian saham almarhum kepada istrinya, maka ia terpaksa menjual bisnisnya untuk mengumpilkan sejumlah uang yang dibutuhkan. Tentu tidak ada yang ingin hal itu terjadi. Jadi ia akan berkata pada istri almarhum, “Maaf, saya belum dapat memberikan bagian saham suami anda karena bisnis sedang tidak baik dan saya tidak ingin menjual perusahaan ini”. Istri almarhum akan pilang dengan tangan kosong.

2. Istri almarhum akan dating kepada mitra yang masih hidup dan meminta pembayaran gaji suaminya. Sudah tentu ia akan berkata kepada istri almarhum: “Maaf, saya tidak dapat membayarkan apapun pada anda karena anda tidak bekerja pada perusahaan ini”. Jadi sekali lagi, istri almarhum akan kembali dengan tangan kosong.

3. Atau lebih buruk lagi, istri almarhum akan mengambil tindakan hokum. Ia mungkin akan merasa dipermainkan. Perintah pengadilan dapat membekukan seluruh bisnis. Sebagai akibatnya, mungkin pengadilan akan memaksa perusahaan tersebut dijual dan kedua belah pihak akan sangat dirugikan. Mitra yang masih hidup pun akan runtuh.

Kemudian saya memandang mereka berdua dan berkata, “Apakah anda mau hal seperti demikian terjadi pada salah satu istri anda?” Kemudian saya akan menyarankan kedua orang mitra tersebut untuk saling mengasuransikan satu sama lain, dengan premi yang dibayarkan oleh perusahaan. Jika terjadi kematian dini pada salah satu mitra yang masih hidup, maka uang pertanggungan Asuransi Jiwa akan dibayarkan kepada mitra yang masih hidup, yang kemudian akan ‘membeli’ saham perusahaan bagian mitra yang meninggal dunia dari istri almarhum, dengan harga yang telah disepakati sebelumnya di dalam perjanjian jual-beli antara kedua mitra.

Dengan cara ini, istri almarhum akan menerima ‘kompensasi’ atas bagian saham suaminya di perusahaan tersebut, sementara mitra yang masih hidup akan tetap dapat mempertahankan pengendalian penuh atas perusahaan sebagai pemegang saham tunggal.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda