Sabtu, 12 April 2008

Prospek dan Tantangan Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah sudah mulai dikenal semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Pada tahun 2015 diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah di Indonesia akan mencapai US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan pada posisi terbesar kedua setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian Institute of Islamic Banking and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar. Tetapi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah kecil.

Beberapa hal yang menjadi penyebab relatif rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relatif belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya, produk dan layanan belum diunggulkan diatas produk konvensional, posisi pasar yang masih ragu antara penerapan konsep syariah yang menyeluruh dengan kenyataan bisnis di lapangan yang terkadang sangat jauh dari prinsip syariah, dukungan kapasitas reasuransi yang masih terbatas (terkait jua dengan dana) dan belum adanya inovasi produk dan layanan yang benar-benar digali dari konsep dasar syariah.

Negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim seperti Indonesia, pada umumnya memiliki tingkat penetrasi dan tingkat density asuransi yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut sebagai halangan agama yaitu keyakinan agama yang tidak memperkenankan praktek asuransi konvensional. Selain dapat mengatasi hambatan agama tersebut, sifat alami asuransi syariah akan berpotensi untuk berkembang di Indonesia karena beberapa alasan antara lain mayoritas penduduknya beragama Islam akan cenderung menghormati solusi yang berasal dari agamanya sendiri, ekonomi Indonesia yang secara signifikan bergantung pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (umkm) akan cocok dengan pendekatan pengelolaan risiko melalui konsep tolong menolong dalam asuransi syariah, sifat alami asuransi syariah yang memungkinkan peserta mendapatkan bagian hasil akan lebih adil diterapkan pada masyarakat karena tidak secara berlebihan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, era penerapan Good Corporate Governance (GCG) akan mendorong proses bisnis yang bersih sehingga berdampak kondusif bagi timbulnya asuransi syariah dan sifat asuransi syariah antara lain menghindarkan praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur ketidakpastian dan judi akan sejalan dengan praktik usaha yang penuh kehati-hatian di lingkungan ekonomi global.

Asuransi syariah yang menggunakan Al-Qur ’ an dan sunnah nabi sebagai rujukannya memiliki sumber inspirasi dan inovasi yang tidak habis-habisnya dalam memberi kemaslahatan pada umat. Konsep dasar asuransi syariah terutama yang menggunakan sistem wakalah merupakan konsep asuransi yang akan terbebas dari ketidakpatian usaha di sektor asuransi, prinsip dasar asuransi syariah yang mendorong orang atau badan untuk saling tolong menolong sesama dengan bantuan operator asuransi syariah sangat berbeda dengan prinsip dasar asuransi konvensional yang memposisikan nasabah sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai penanggung dan asuransi syariah memberikan kepastian kehalalan bagi para pesertanya.

sumber : www.vibiznews.com

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda