Jumat, 11 April 2008

Prudential dan Asuransi Adira Teratas Versi Infobank

Selasa, 03 Juli 2007 13:24 WIB
Reporter : Heni Rahayu

JAKARTA--MIOL: Perusahaan asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance dan perusahaan asuransi umum PT Asuransi Adira Dinamika menempati posisi rating teratas versi majalah Infobank.

Demikian diumumkan oleh Direktur Biro Riset Infobank Eko B Supriyanto yang didampingi oleh Ketua Umum Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) Evelina Fadil Pletruschka di Jakarta, Selasa (3/7).

"PT Prudential mendapat predikat sangat bagus untuk perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto Rp1 triliun ke atas. Sedangkan, Asuransi Adira berpredikat sangat bagus untuk perusahaan asuransi umum dengan premi Rp200 miliar ke atas," kata Eko kepada wartawan.

Untuk kategori asuransi jiwa dengan premi bruto di atas Rp1 triliun, peringkat kedua ditempati oleh Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diikuti oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas. Sedangkan perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto Rp200 miliar sampai dengan Rp1 triliun yang berpredikat sangat bagus antara lain Asuransi Cigna, AXA Financial Indonesia, dan Astra CMG Life.

Sementara itu, perusahaan asuransi jiwa yang premi brutonya di bawah Rp200 miliar dan mendapat predikat sangat bagus yaitu asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Jiwa Bumiarta Reksatama, dan UOB Life-Sun Assurance.

Untuk perusahaan asuransi umum dengan premi Rp200 miliar ke atas dan berpredikat sangat bagus, peringkat pertama Asuransi Adira Dinamika, Zurich Insurance Indonesia, dan Asuransi Jasaraharja Putera.

Sedangkan perusahaan asuransi umum dengan premi bruto Rp50 miliar sampai dengan di bawah Rp200 miliar dan berpredikat sangat bagus antara lain Tugu Kresna Pratama, Asuransi Samsung Tugu, dan Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia.

Untuk perusahaan asuransi umum dengan premi bruto di bawah Rp50 miliar yang juga berpredikat sangat bagus antara lain Asuransi Bhakti Bhayangkara, Arthagraha General Insurance, dan Asuransi AIOI Indonesia.

Eko mengatakan, dalam rating 130 Asuransi versi Infobank 2007, hanya ada satu perusahaan asuransi jiwa yang berpredikat tidak bagus. Untuk perusahaan umum, ada sembilan perusahaan asuransi yang berpredikat tidak bagus.

"Namun, ada tiga perusahaan asuransi jiwa yang tidak melaporkan keuangannya. Sementara untuk perusahaan asuransi umum, ada lima perusahaan yang tidak mengeluarkan laporan keuangan atau laporan keuangannya tidak lengkap," katanya.

Eko mengatakan persaingan ketat masih menjadi persoalan industri asuransi di Indonesia, khususnya asuransi umum. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan premi bruto asuransi umum sebesar 3,57% selama 2006, yang lebih rendah dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 10,83%.

Namun di sisi lain, industri asuransi jiwa memperoleh berkah dari turunnya suku bunga perbankan karena semakin banyak limpahan dana yang masuk ke industri asuransi jiwa. Hal ini terlihat dari meningkatnya pertumbuhan asuransi jiwa menjadi 23,15% selama 2006 dari 22,16% selama 2005.

"Kondisi asuransi umum lebih berat dari asuransi jiwa karena adanya perang suku premi yang tidak sehat. Misalnya, ada asuransi kendaraan bermotor yang suku premi normalnya 3%, diturunkan sampai 1%," katanya.

Beratnya persaingan tersebut diiringi juga dengan kebijakan Departemen Keuangan sebagai regulator asuransi yang menghendaki perusahaan-perusahaan asuransi memiliki modal minimum Rp100 miliar per Desember 2008.

"Saya menilai kebijakan modal minimal Rp100 miliar ini tidak market friendly. Karena sulit sekali bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi hal itu," kata Eko.

Hal itu didasari dari data tahun 2006, dari 44 perusahaan asuransi jiwa, ada 30 perusahaan yang modalnya kurang dari Rp100 miliar. Sedangkan untuk perusahaan asuransi umum, dari total 94 perusahaan, ada 76 perusahaan yang modalnya di bawah Rp100 miliar.

"Dengan asumsi pertumbuhan optimistis 30 persen, pada tahun 2009 ada 21 perusahaan asuransi jiwa yang modal minimalnya kurang dari Rp100 miliar. Sedangkan untuk asuransi umum, ada 69 perusahaan. Artinya, ada 90 perusahaan yang terseleksi karena tidak memenuhi modal minimal," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah menunda batas waktu tahun 2009 diundur dua sampai tiga tahun menjadi tahun 2013. Pada tahun itu, Eko memperkirakan perusahaan asuransi sudah siap dengan modal minumum Rp100 miliar.

Selama masa transisi, kata Eko, pemerintah harus menetapkan kelompok perusahaan asuransi berdasarkan modal minimum di atas Rp100 miliar, Rp50-100 miliar, dan di bawah Rp50 miliar.

Namun, Evelina mengaku keberatan dengan batas waktu 2009 yang ditetapkan pemerintah. Ia sependapat dengan Eko yang menginginkan pengunduran batas waktu penerapan modal minimum Rp100 miliar.

"Angka Rp100 miliar itu memang angka yang telah dibandingkan di negara tetangga. Tapi di Filipina lebih rendah, sedangkan di Malaysia dan Singapura hampir mendekati," ujarnya. (Ray/Ol-03)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=137084

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda