Jumat, 11 April 2008

RUU Kepailitan disahkan, asuransi ''aman''

Bisnis Indonesia - 23 September 2004

JAKARTA (Bisnis): DPR kemarin mengesahkan RUU Kepailitan yang melegakan kalangan usaha asuransi karena memuat aturan bahwa permohonan kepailitan terhadap industri tersebut hanya dapat diajukan oleh Menkeu.

Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis mengatakan hasil Rapat Paripurna DPR yang mensahkan RUU kepailitan ini dilakukan setelah pemantapan oleh tim perumus dan sinkronisasi pada 14-17 September 2004.

"Banyak pasal krusial tapi paling tidak ada tiga pasal yang berubah atau ditambahkan secara signifikan," tukasnya dalam Rapat Paripurna DPR kemarin.

Ketiga 'pasal sakti' itu, lanjut dia, a.l. Pasal 2 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang begerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menkeu. "Tapi ini hanya berlaku bagi BUMN yang 100% sahamnya dimiliki oleh pemerintah," tandasnya.

Selain itu, Pasal 24 juga ditambahkan ayat baru yaitu dalam hal sebelum putusan penyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transaksi efek di bursa efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan.

Penjelasan ayat itu adalah transaksi efek di bursa efek perlu dikecualikan untuk menjamin kelancaran dan kepastian hukum atas transaksi efek. Ada pun penyelesaian transaksi efek di bursa efek dapat dilaksanakan dengan cara penyelesaian pembukuan atau cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pada Pasal 87 juga ditambahkan ayat baru yaitu mengenai hak suara dalam rapat kreditor dan pengalihan utang debitor.

Kepercayaan investor asing

Sementara pemerintah yang diwakili Menkeh & HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan UU Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang ini telah sangat spesifik sekaligus komprehensif secara yuridis.
"Pemerintah dan legislatif telah memiliki kesamaan pandangan tentang kejelasan, kepastian dan perlindungan hukum khususnya bagi dunia usaha dalam menyelesaikan piutangnya," ujarnya kemarin.

Sejumlah butir baru di UU Kepailitan

Pasal 2 ayat 5 : dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang begerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menkeu.

Pasal 24 ayat 24: dalam hal sebelum putusan penyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transaksi efek di bursa efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan.

Pasal 87
Ayat 1: kecuali ditentuakan dalam UU ini, segala keputusan rapat kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 jumlah suara yang dikeluarkan oleh kreditor dan atau kuasa kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan
Ayat 2: dalam hal kreditor menghadiri rapat kreditor dan tidak menggunakan hak suara, hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju.
Ayat 3: ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah hak suara kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Ayat 4: pengalihan piutang yang dilakukan dengan cara pemecahan piutang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak melahirkan hak suara.
Ayat 5: dalam hal pengalihan dilakukan secara keseuruhan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, kreditor penerima pengaihan memperoleh hak suara kreditor yang mengalihkan.
Sumber: Draf UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Secara sosiologis, tambah Yusril, UU ini akan memulihkan dan menumbuhkan kepercayaan investor asing dan masyarakat terhadap niat pemerintah mengembangkan ekonomi nasional secara wajar.

Charlie Oropeza, presdir Prudential Life Assurance, sependapat, "prinsipal kami London menyambut positif disahkannya RUU Kepailitan ini. Selamat, pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah maju yang sangat berarti bagi perkembangan usaha asuransi. "

Bolongnya aturan di UU Kepailitan selama ini memang membuat Prudential selalu was-was bakal dituntut kreditor maupun nasabah untuk dipailitkan. Terakhir, perang konsultan agen Lee Bong Siong dan Prudential nyaris membangkrutkan perusahaan asuransi yang sangat sehat itu.

Hal senada dinyatakan Stephen Schwartz, Senior Representative IMF, yang menilai implementasi UU ini masih perlu dibuktikan dalam hal transparansi dan penegakan hukumnya.

"Yang utama bisa dilihat dari implementasi dari UU untuk bagaimana meningkatkan transparansi dan kepastian hukumnya," ujarnya seperti dikutip Bloomberg.

Sedangkan Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Hotbonar Sinaga menyatakan, "ini kado dari pemerintahan baru kepada industri asuransi. Mudah-mudahan, investasi asuransi semakin bergairah karena investor tidak perlu khawatir bakal dipailitkan."

Dari sisi yuridis, lanjut Yusril, akan memberikan kejelasan, kepastian dan landasan hukum serta memberikan motivasi yang kuat kepada para hakim, panitera, advokat, kurator dan pengurus untuk meningkatkan profesionalisme.
Keluarnya UU baru tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ini tentu akan menggairahkan transaksi efek di pasar modal serta ketenangan berusaha pada industri asuransi yang telah kena getahnya tiga tahun terakhir.

Yusril mengemukakan sejumlah substansi baru yang juga diatur dalam ketentuan pemerintah yang baru ini a.l. pemberian kewenangan pada panitera untuk menolak pernyataan pailit yang diajukan pihak lain selain Kejaksaan, BI, Bapepam atau Menkeu.

Putusan Pengadilan Niaga dan putusan kasasi, lanjutnya, harus memuat pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari hakim anggota atau ketua majelis.

Pengadilan Niaga pun berwenang memerikasa sengketa utang piutang antara debitor dan kreditor yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. "Ketentuan mengenai kapan pernyataan pailit diucapkan (zero hour rule) dihitung mulai berlaku sejak pukul 00:00 waktu setempat," ujarnya.

Khusus tentang kurator, dia menambahkan, akan dibatasi dalam menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak boleh lebih dari tiga kasus.

Selain itu, yang menjadi kurator ditentukan hanya Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan, sedangkan mengenai kurator persekutuan perdata dihapus.

Yusril menyebutkan dengan disahkannya UU Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang ini, lanjutnya, maka peraturan sebelumnya yaitu UU No.4/1998 dinyatak tidak berlaku dan dicabut. (faa/ens)

Sumber : http://www.sinarmas.co.id

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda